HUKUM UMROH SEBELUM HAJI

HUKUM UMROH SEBELUM HAJI

Apa Hukum Umrah Sebelum Haji?

BAGAIMANA-HUKUM-UMROH-SEBELUM-HAJI

Pertanyaan tentang bolehkah mendahulukan umrah sebelum haji sebenarnya sudah muncul sejak masa sahabat Nabi ﷺ. Ikrimah bin Khalid pernah bertanya kepada Ibnu Umar RA mengenai hal ini. Ibnu Umar menjawab, “Tidaklah mengapa,” dan menegaskan bahwa Rasulullah ﷺ sendiri melaksanakan umrah sebelum haji. (HR. Bukhari no. 1651). Berdasarkan hadits ini, umrah boleh dilakukan sebelum haji, dan tidak ada larangan dalam syariat untuk mendahulukannya. Bahkan, pelaksanaannya dicontohkan langsung oleh Rasulullah ﷺ. Namun, penting dipahami bahwa umrah tidak menggugurkan kewajiban haji. Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari, Ini dijelaskan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam karyanya Fath al-Bari:

أَنَّ الْعُمْرَةَ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ الْحَجَّةَ فِي الثَّوَابِ لَا أَنَّهَا تَقُومُ مَقَامَهَا فِي إسْقَاطِ الْفَرْضِ لِلْإِجْمَاعِ عَلَى أَنَّ الِاعْتِمَارَ لَا يُجْزِئُ عَنْ حَجِّ الْفَرْضِ

“Bahwa umrah di bulan Ramadhan itu setara haji dalam pahalanya saja, bukan berarti umrah dapat menggantikan haji sehingga kewajiban haji dapat gugur karena ulama telah sepakat (ijma) bahwa umrah tidak dapat menggugurkan kewajiban haji.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, juz 3, hlm 604)

bahwa pahala umrah di bulan Ramadhan memang setara dengan pahala haji, tetapi tidak menggantikan kewajiban haji itu sendiri. Ulama sepakat (ijma’) bahwa seseorang tetap wajib menunaikan haji jika telah memenuhi syarat istitha’ah (kemampuan).

Ini berarti boleh melaksanakan umrah sebelum haji, karena hal ini juga dilakukan oleh Rasulullah ﷺ.

  • Umrah tidak menggugurkan kewajiban haji.
  • Bagi umat Islam yang masih menunggu antrean panjang haji, menunaikan umrah bisa menjadi sarana memperkuat spiritualitas dan latihan ibadah sebelum menunaikan haji yang wajib.

Share this post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *